Kamis, 28 November 2013

KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)


PELANGGARAN HAM

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Jadi, siapa saja berhak atas HAM nya masing-masing individu. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam pasal 27, 28. 28A-28I, 29, 30 dan 31.
Contoh pelanggaran HAM yaitu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Kita sering melihat didaerah sekitar bahwasannya banyak orang yang melakukan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, kita harus bisa melakukan tindakan yang bisa menghentikan itu semua.
Kenapa harus ada KDRT itu...???
Padahal menurut saya, wanita itu tidak seharusnya untuk dikerasin, melainkan untuk di beri kasih sayang yang cukup. Alasan seorang suami melakukan KDRT itu ada beberapa faktor yaitu :
1. Ekonomi,
2. Pendidikan yang rendah ,
3. Cemburu,
4. Bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga, dan
5. Kepribadian psikologis dan kondisi suami yang tidak stabil, dll.
Cara untuk menghindari KDRT yaitu istri harus bisa mengerti bagaimana kondisi suami pada saat itu. Dan istri juga tidak boleh berpangku tangan kepada suami. Karena hal itulah yang tidak bisa menumbuhkan sifat yang mandiri. Yang kita tahu KDRT itu adalah kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar