PELANGGARAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Jadi, siapa saja berhak
atas HAM nya masing-masing individu. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil
amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam pasal 27, 28. 28A-28I, 29,
30 dan 31.
Contoh pelanggaran HAM yaitu KDRT (kekerasan dalam rumah
tangga).
Kita sering melihat didaerah sekitar bahwasannya banyak
orang yang melakukan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, kita harus bisa melakukan
tindakan yang bisa menghentikan itu semua.
Kenapa harus ada KDRT itu...???
Padahal menurut saya, wanita itu tidak seharusnya untuk
dikerasin, melainkan untuk di beri kasih sayang yang cukup. Alasan seorang
suami melakukan KDRT itu ada beberapa faktor yaitu :
1. Ekonomi,
1. Ekonomi,
2. Pendidikan yang rendah ,
3. Cemburu,
4. Bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari
kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga, dan
5. Kepribadian psikologis dan kondisi suami yang tidak
stabil, dll.
Cara untuk menghindari KDRT yaitu
istri harus bisa mengerti bagaimana kondisi suami pada saat itu. Dan istri juga
tidak boleh berpangku tangan kepada suami. Karena hal itulah yang tidak bisa
menumbuhkan sifat yang mandiri. Yang kita tahu KDRT itu adalah kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan
darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah
tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh
si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang
belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) meminta aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi dan
diskriminasi terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT).