Kamis, 28 November 2013

KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)


PELANGGARAN HAM

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Jadi, siapa saja berhak atas HAM nya masing-masing individu. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam pasal 27, 28. 28A-28I, 29, 30 dan 31.
Contoh pelanggaran HAM yaitu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Kita sering melihat didaerah sekitar bahwasannya banyak orang yang melakukan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, kita harus bisa melakukan tindakan yang bisa menghentikan itu semua.
Kenapa harus ada KDRT itu...???
Padahal menurut saya, wanita itu tidak seharusnya untuk dikerasin, melainkan untuk di beri kasih sayang yang cukup. Alasan seorang suami melakukan KDRT itu ada beberapa faktor yaitu :
1. Ekonomi,
2. Pendidikan yang rendah ,
3. Cemburu,
4. Bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga, dan
5. Kepribadian psikologis dan kondisi suami yang tidak stabil, dll.
Cara untuk menghindari KDRT yaitu istri harus bisa mengerti bagaimana kondisi suami pada saat itu. Dan istri juga tidak boleh berpangku tangan kepada suami. Karena hal itulah yang tidak bisa menumbuhkan sifat yang mandiri. Yang kita tahu KDRT itu adalah kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
               

Kamis, 14 November 2013

otonomi daerah


Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia Saat Ini

Pengertian “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Dengan demikian pengertian secara istilah “otonomi daerah” adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.” Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. (Wikipedia, akses : 24 Nopember 2009)
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.     Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.     Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.     Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia berjalan secara dinamis.

Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.

Sumber : Wikipedia Indonesia


Kamis, 07 November 2013

DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang artinya rakyat dan “kratein” artinya pemerintah.  Secara sederhana, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Suatu negara dapat dikatakan  berbudaya demokrasi bila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut :
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.       Kekuasaan mayoritas
d.      Hak-hak mayoritas
e.      Jaminan hak-hak asasi manusia
f.        Pemilihan yang bebas dan jujur
g.       Persamaan didepan hukum
h.      Proses hukum yang wajar
i.         Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j.        Pluralisme sosial,ekonomi,dan politik
k.       Nilai-nilai pregmatisme, kerjasama, dan mufakat
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi ciri khusus Indonesia, yaitu sistem demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai luhur budaya dan kepribadian bangsa indonesia, yaitu Pancasila. Demokrasi yang berlaku di Indonesia, yaitu demokrasi yang merupakan perwujudan dan pelaksanaan prinsip-prinsip berdasarkan UUD 1945 yang meliputi sepuluh pilar demokrasi, yang terdiri dari :
a.       Berketuhanan YME
b.      Menjunjung HAM
c.       Mengutamakan kedaulatan rakyat
d.      Didukung oleh kecerdasan warga negara
e.      Menetapkan pembagian kekuasaan negara
f.        Menjamin otonomi daerah
g.       Menerapkan konsep negara hukum
h.      Peradilan yang merdeka dan tidak memihak
i.         Kesejahteraan rakyat
j.        Berkeadilan sosial